Fenomena bullying merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih marak terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan. Tindakan ini tidak hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga dapat memberikan luka psikologis yang mendalam dan berkepanjangan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, terutama pendidik dan orang tua, untuk memahami konsep bullying, jenis-jenisnya, serta dampak yang ditimbulkan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Bullying
merupakan suatu bentuk dorongan yang muncul untuk menyakiti orang lain, yang
diwujudkan melalui tindakan fisik, verbal, maupun psikologis yang menimbulkan
penderitaan bagi korban. Tindakan ini umumnya dilakukan secara berulang oleh
individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih besar, dengan sikap tidak
bertanggung jawab, serta sering disertai rasa puas atau senang. Bentuk-bentuk
perilaku bullying yang kerap dialami korban mencakup ancaman, pemberian julukan
yang merendahkan, pengucilan dari lingkungan sosial, intimidasi, kekerasan
fisik seperti menampar dan mendorong, serta kata-kata kasar (Pohan, 2021).
Menurut
Khairunisa dkk (2022), bullying adalah perilaku agresif dan permusuhan yang
dilakukan secara sadar, baik dalam kondisi adanya ketidakseimbangan kekuatan
atau tidak, yang dilakukan secara berulang. Tujuannya adalah untuk menyakiti
korban melalui berbagai cara seperti ancaman, teror, penyebaran gosip, serangan
fisik maupun verbal, pengasingan dari lingkungan sosial, dan juga melalui
teknologi seperti media sosial dan pesan elektronik. Anak usia sekolah menjadi
kelompok yang paling rentan, dan sering kali tindakan ini dianggap biasa oleh
pendidik. Bahkan, beberapa guru tidak jarang ikut terlibat dalam praktik
bullying di sekolah.
Beane
(dalam Wardani, 2022) menyebut bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan
secara sengaja, terus-menerus, dan dapat membahayakan korban. Sementara itu,
Olweus (dalam Sihidi, 2022) mendefinisikan bullying sebagai bentuk agresi yang
melibatkan ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban, yang biasanya terjadi
berulang kali. Senada dengan itu, Remaja dkk (2018) menjelaskan bahwa bullying
merupakan tindakan ofensif yang disengaja dan dilakukan berulang terhadap
individu yang cenderung tidak berdaya, pemalu, dan tidak memiliki kemampuan
untuk membela diri.
Berdasarkan
berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa bullying adalah tindakan
menyimpang yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan atau menyakiti pihak
lain, baik secara verbal, fisik, maupun psikologis. Tindakan ini ditujukan
untuk merendahkan martabat korban, bahkan berpotensi menimbulkan dampak negatif
terhadap kondisi mental seseorang.
Beri Komentar